Nama Hutan Adat
|
Luas
|
|
1. Pawang Baru Murmas
|
5,5
|
|
2. Murmas
|
30
|
|
3. Gamaulung
|
10
|
|
4. Pawang Buani
|
1
|
|
5. Bebekeq
|
5,5
|
|
6. Mejet
|
25
|
Sedangkan menurut versi Dinas Lingkungan Hidup Lombok Utara hutan adat yang ada di Bentek antara lain
Nama Hutan Adat
|
Luas (Ha)
|
Status
|
Pawang Baru Murmas
|
5,5
|
Luar kawasan
|
Pawang Buani
|
0,38
|
Luar kawasan
|
Pawang Bebekek
|
5,4
|
Luar kawasan
|
Banyaknya versi mengenai hutan adat menunjukan bahwa, koordinasi di level antar instansi kabupaten belum maksimal. Mungkin, Diperlukan wadah untuk menyatukan persepsi yang berbeda diantara para stakeholder, agar semua elemen bisa berkomunikasi dengan sbaik .
Walaupun begitu bisa diambil garis tengah, hutan adat versi KOSLATA, YPMP, PAR bisa disatukan dengan data hutan adat versi Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Pawang Bekekek, Pawang Murmas, dan Pawang Buani.
Diskusi dengan seorang Pawang Bebekek (tengah) |
Hutan Bebekek terletak di Dusun Selelos. Hutan tersebut masuk dalam wilayah hukum hutan negara. Status hutan adat dari kementerian kehutanan belum ada. Orang menyebut hutan adat karena ada kegitan adat sejak jaman lama. Saat ini, Hutan Bebekek dikelola oleh masyarakat adat Selelos. Pemimpin tertinggi adat dipegang oleh seorang pemangku yang bernama Amak Sudirman. Beliau merupakan generasi ke tujuh dari pemangku di Bebekek.
Kepemimpinan pemangku dipilih berdasarkan garis darah berjenis kelamin laki-laki. Jika pemangku tidak memiliki keturunan laki-laki, pemangku selanjutnya diganti dari seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan saudara. Pemangku baru dipilih diantara keturunan pemangku yang memiliki sifat tingkah laku yang paling baik.
Kekuasaan tertinggi masyarakat adat dipegang oleh pemangku. Tugas Pemangku sesuai dengan awiq-awiq atau kesepakatan yang dibuat bersama yaitu penyelesaian adat baik ritual adat, penyelesaian adat perkawinan maupun perbuatan-perbuatan yang melanggar tata susila adat setempat. Pemangku berperan dalam menjaga hutan adat Bebekeq. Pemangku juga berperan utama dalam melaksanakan tradisi ruwat.
Berdasarkan pengambilan data yang telah dilakukan dapat didata bahwa masyarakat adat di Lombok Utara masih kental dengan tradisi adat mereka. Hutan merupakan tempat dimana mereka melakukan berbagai kegiatan adat. Kegiatan adat tersebut disamping ada yang masih berhubungan dengan kegiatan keagamaan setempat ada juga kegiatan adat yang berkaitan dengan urusan individu seseorang. Yang berkaitan dengan ritual agama misalnya adalah upacara Ruat Gumi Ngajilawat yang diadakan setiap delapan tahun sekali. Sedangkan yang berkaitan dengan urusan individu misalnya adalah tempat bersemedi untuk mencari jodoh, rejeki, keturunan dsb.
Hutan Adat Mejet |
Keanggotaan adat dibuat secara terbuka. Orang dari mana saja bisa bergabung untuk menjadi anggota adat. Saat upacara adat, peserta datang tidak hanya dari lingkungan Selelos saja, tetapi mereka datang dari berbagai daerah di sekitar Tanjung, Bayan, Bahkan dari luar kabupaten. Program masyarakat adat adalah melakukan ritual adat di Hutan Bebekek. Dana operasional untuk upacara tersebut berasal dari anggota adat. Mereka iuran barang yang berharga sebagai nazar mereka akan suatu hal. Misalnya, nazar orang yang sembuh dari sakit, mendapat jodoh, mendapat rejeki, mendapat keturunan dan sebagainya. Nazar diberikan kepada panitia upacara adat sebelum kegiatan dimulai. Barang yang diserahkan umumnya yaitu kambing, kerbau, ayam, beras dan perlengkapan untuk kegiatan santapan saat upacara berlangsung. Jika nazar yang diberikan oleh masyarakat berlebih akan di musyawarakan kemudian akan dibagikan kepada kelompok-kelompok adat maupun kelompok-kelompok kemasyarakatan, seperti mangku, kiyai, lembaga kesenian dusun, banjar, remaja masjid dan sebagainya.
Hutan Bebekek merupakan tempat dimana masyarakat adat Selelos mengungkapkan berbagai rasa syukur yang tak terhingga atas berbagai rejeki yang telah diterima selama ini. Pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat adat. Mereka memiliki awik-awik (aturan hukum adat) didalam hutan adat. Aturan-aturan tersebut tidak tertulis secara formal, melainkan sudah terpatri dalam setiap pikiran para penganut masyarakat adat di Selelos. Aturan tersebut secara spesifik untuk menjaga nilai-nilai luhur adat nenek moyang. Tetapi dalam pelaksanaannya, aturan yang dibuat adat tersebut ikut menjaga kelestarian hutan di Bebekek. Aturan-aturan (awik-awik) tersebut antara lain :
- Dilarang memiliki hutan dengan cara membuat SPPT dan sertifikat
- Dilarang menebang kayu tanpa ijin
- Dilarang menebang kayu dan menggunduli pawang
- Dilarang menguliti pohon didalam hutan/pawang
- Dilarang membakar hutan/pawang
- Dilarang bermukim didalam hutan/pawang
- Dilarang untuk memindahtangankan hutan/pawang
- Dilarang meracuni hutan/pawang
- Dilarang menanam cengkeh/kelapa didalam hutan/pawang
- Dilarang berternak didalam hutan/pawang
- Dilarang membawa benda-benda yang mencemari hutan/pawang
- Dilarang meracuni sungai dan anak sungai
- Dilarang memburu satwa langka
- Dilarang menggali barang tambang didalam hutan/pawang
Jika aturan tersebut dilanggar maka hukum adat akan bertindak dengan cara pemangku dan masyarakat adat berkumpul berdasarkan laporan dari saksi. Kemudian, pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika seseorang terbukti bersalah, masyarakat adat akan mengenakan sanksi yang pantas dikenakan misalnya yaitu dikeluarkan dari komunitas masyarakat adat dan tidak boleh mengelola hutan. Dan jika dilakukan didalam hutan adat, pelanggar dikenakan hukuman dengan istilah menyowok yaitu upacara ritual dengan memotong hewan ternak baik kerbau maupun kambing sesuai dengan ringan beratnya pelanggaran dan dilengkapi dengan sajian eteh-eteh yaitu beras, kelapa, bumbu-bumbuan dan dimasak dengan daging hewan yang dipotong dengan sesaji berupa, sirih pinang, dan kapur sirih, pelanggarnya diolesi darah hewan yang dipotong dicampur kelapa parut dan dioleskan didahi.
Jika yang dilanggar adalah mendirikan rumah dan bermukim dalam pawang maka hukumannya adalah menyowok dan rumah yang telah dibangun dibongkar. Jika ada seseorang yang meracuni pawang dengan berbagai benda kimia hukumannya adalah menyowok dan denda dedosan uang bolong sebanyak 1000 kepeng. Hukuman untuk orang yang menanam pawang dengan cengkeh dan kelapa hukumannya adalah menyowok, menampel, dan penebangan tanaman yang ditanam. Jika seseorang berternak didalam pawang maka ternak dikeluarkan dari dalam hutan. Bagi yang meracuni pawang maka membayar uang bolong sebanyak 500 kepeng bagi yang mengotori pawang, membersihkan pawang dari benda-benda yang mencemari lingkungan.Untuk yang melanggar dengan cara meracuni anak sungai hukumanya adalah membayar dedosan 1000 kepeng uang bolong. Untuk yang melakukan penggalian barang tambang maka dikenakan hukuman berupa menyowok menampel dan denda dedosan 10000 kepeng uang bolong dan menghentikan penggalian.
Mata air merupakan bonus dari kelestarian lingkungan |
Pada Konvesi ILO 169 tahun 1989 merumuskan masyarakat adat sebagai masyarakat yang berdiam di negara-negara yang merdeka dimana kondisi sosial, kultural dan ekonominya membedakan mereka dari bagian-bagian masyarakat lain di negara tersebut, dan statusnya diatur, baik seluruhnya maupun sebagian oleh adat dan tradisi masyarakat adat tersebut atau dengan hukum dan peraturan khusus.
Masyarakat adat perlu dilindungi untuk menjaga eksitensi mereka dalam melakukan ritual adat. Adat bisa berarti kebudayaan yang masih tumbuh. Budaya menuntun penganutnya untuk berjalan pada tradisi sesuai dengan kearifan lokal setempat. Pentingnya menjaga kearifan lokal untuk mempertahankan budaya luhur nenek moyang. Adat yang tersebar di Indonesia sebagai bagian dari kebudayan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Porn, Racism, Sadism