PEMERINTAHAN
Pemerintahan Daerah
Pemerintah Daerah adalah Pimpinan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pimpinan Daerah bertanggungjawab sebagai eksekutif dan DPRD bertanggungjawab sebagai legislatif. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dengan ibukota provinsi adalah Kota Yogyakarta. Untuk melaksanakan tugasnya, dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan masyarakat terdapat unsur-unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah (Setda) dan Lembaga Teknis Daerah seperti Dinas-Dinas, Badan-Badan dan Kantor-Kantor. Sekretaris Daerah membawahi tiga asisten yaitu :
1. Asisten Pemerintahan
2. Asisten Fasilitasi & Investasi
3. Asisten Pemberdayaan Masyarakat,
Empat Asisten tersebut membawahi lima Biro :
1. Biro Tata Pemerintahan
2. Biro Hukum
3. Biro Kerjasama
4. Biro Umum
5. Biro Organisasi
6. Biro Kepegawaian
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota dengan 78
kecamatan dan 438 kelurahan/desa yaitu :
- Kabupaten Kulonprogo terdiri dari 12
kecamatan dan 88 kelurahan/desa
- Kabupaten Bantul terdiri dari 17
kecamatan dan 75 kelurahan/desa
- Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 18
kecamatan dan 144 kelurahan/desa
- Kabupaten Sleman terdiri dari 17
kecamatan dan 86 kelurahan/desa
- Kota Yogyakarta terdiri dari 14
kecamatan dan 45 kelurahan/desa
sumber:bps
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Porn, Racism, Sadism