Senin, 07 Februari 2022

Kajian Perlindungan Terhadap Masyarakat Rentan (Masyarakat Adat)

Acara ogoh ogoh biasa dilakukan masyarakat Bali menjelang Nyepi



Indonesia memiliki ratusan suku bangsa tersebar merata sampai ke pelosok-pelosok negeri. Mereka hidup dengan hukum adatnya sendiri-sendiri yang berbeda satu dengan yang lain. Banyak kalangan menyebut mereka sebagai minoritas karena tradisinya berbeda dengan sebagian masyarakat lain dan menghadapi ketegangan klaim kepentingan dengan pihak lain. Masyarakat minoritas membutuhkan afirmasi agar mereka setara seperti warga Negara pada umumnya. Bentuk afirmasi tercermin dalam aturan yang terkait masyarakat adat. Akan tetapi, dari sekian banyak aturan masih timbul banyak pertentangan. Tulisan ini adalah ingin melihat kebijakan yang telah dilakukan Negara dalam merekognisi masyarakat adat dan apakah efektif dalam memenuhi hak masyarakat adat. Hasilnya yaitu pengakuan terhadap masyarakat adat terlihat dari banyaknya peraturan perundangan terutama setelah masa reformasi. Pada sisi formalitas aturan, masyarakat adat sudah terwakili didalam konstitusi. Negara mengakui dan terdapat usaha dalam memberi perlindungan dan pemberdayaan, akan tetapi dari sisi efektifitasnya, perundangan yang ada belum mampu meredam konflik antara masyarakat adat dengan pihak lain terutama terkait dengan klaim tanah ulayat dengan pihak-pihak tertentu. Hal ini berarti bahwa aturan terkait masyarakat adat lebih pada aspek kuantitas ketimbang kualitas. Tulisan ini merekomendasikan untuk dibuat penyederhanaan aturan sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat adat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Porn, Racism, Sadism

Makan Bersama di Lombok Namanya Begibung

     Halo, teman-teman! Kali ini saya mau berbagi pengalaman saya yang pernah mendapat undangan makan dari teman dalam rangka maulid nabi. A...

Populer, Sist/Broo